PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dugaan Pelecehan di Ponpes Bontang:  MUI hingga Kemenag Patahkan Dalil Tersangka AST

Home Berita Dugaan Pelecehan Di Ponpe ...

Bawa-bawa dalil agama buat dalih tindakan tak senonoh, kedok mantan pimpinan ponpes di Bontang Selatan ini dipatahkan MUI dan Kemenag. 


Dugaan Pelecehan di Ponpes Bontang:  MUI hingga Kemenag Patahkan Dalil Tersangka AST
ILUSTRASI santriwati. Polres Bontang menyatakan empat santriwati di bawah umur menjadi korban dugaan pelecehan pemimpin ponpes Bontag Selatan. Foto: Shutterstock

EKSPOSKALTIM, Bontang - Penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Subulana Al-Islami, Kota Bontang, mengungkap fakta baru. Kepolisian mengonfirmasi sedikitnya empat orang santriwati berusia di bawah umur menjadi korban perbuatan mantan pimpinan ponpes berinisial AST.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu menyampaikan bahwa usai penetapan status tersangka dan pemeriksaan perdana, AST langsung dijebloskan ke sel tahanan Markas Polres Bontang sejak Senin (2/11/2026) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim, seluruh korban diketahui merupakan anak di bawah umur.

"Keempat korban diketahui masih berusia di bawah umur, yakni berkisar 15 hingga 17 tahun," ungkap AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu, Kamis (5/11/2026).

Dugaan aksi amoral tersebut dilancarkan AST sewaktu masih aktif memimpin pondok pesantren dan dilakukan di area lingkungan pesantren. Dalam menjalankan aksinya, tersangka disinyalir menggunakan dalil-dalil keagamaan untuk memperdaya serta membujuk para korban.

Guna memperkuat bukti dan konstruksi hukum, penyidik Polres Bontang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bontang serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang sebagai saksi ahli untuk menguji dalil keagamaan yang dipakai tersangka.

"Penyidik meminta pandangan MUI dan Kemenag Bontang terkait dalil-dalil keagamaan yang diduga digunakan AST sebagai pembenaran atas perbuatannya. Hasilnya, MUI dan Kemenag menyatakan dalil-dalil tersebut tidak sesuai dengan ajaran maupun kaidah Islam yang benar," tegas Kapolres.

Kasus ini sendiri resmi ditangani kepolisian setelah para orang tua korban memberanikan diri melayangkan laporan resmi ke Mapolres Bontang pada 8 Oktober 2026 lalu.

Diwartakan sebelumnya, tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mantan santriwati, AST, membantah dipecat dari Ponpes Subulana. Dalam video yang beredar di media sosial, ia menyebut persoalan pada 2024 merupakan masalah internal keluarga terkait rumah tangga poligaminya.

Sementara itu, pimpinan ponpes saat ini yang juga adiknya, AAN, mengungkap AST pernah mengirim surat pengunduran diri. Keterangan tersebut berbeda dari pernyataan AAN sebelumnya yang menyebut AST diberhentikan karena dugaan pelecehan.

Wakapolres Bontang Kompol Awan Kurnianto memastikan video dibuat sebelum AST ditahan pada 2 November 2026 dan menegaskan klarifikasi tersebut tidak mengubah sangkaan pidananya.

AST telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik menyatakan memiliki dua alat bukti. Ia disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah mantan santriwati pada 8 Oktober 2026. Salah satu korban disebut masih berusia 13 tahun saat dugaan peristiwa terjadi. Selain dugaan pelecehan seksual, perkara ini juga mencakup dugaan pernikahan tanpa melibatkan wali perempuan dan penerapan sistem menyerupai perbudakan terhadap santriwati.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :